Senin, 08 Juni 2015

Pembelanjaan Resiko

Sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa pemindahan resiko dapat digolongkan dalam dua cara, yaitu pengendalian resiko dan risk financing transfer. Pemindahan resiko melalui pengendalian resiko tidak memerlukan pengerahan dana

2.1       Pengertian pengendalian resiko dan pembelanjaan resiko
Pengendalian resiko merupakan usaha untuk mengurangi kerugian potensial dan mengusahakan agar resiko lebih dapat diramalkan. Pembelanjaan resiko merupakan cara pengadaan dana untuk memulihkan kerugian.

2.2       Pendekatan pembelanjaan resiko dibagi menjadi :
2.2.1    Risk Financing Transfer
 Risk Financing transfer merupakan usaha memindahkan resiko disertai dengan pembiayaan. Pemindahan Resiko melalui Risk Financing berarti transferer mencari dana untuk membayarkan kerugian yang bersangkutan, jika kerugian itu benar - benar terjadi.

Adapun risk financing tranfer dapat dilakukan dengan cara :
1.      Transfer resiko kepada perusahaan asuransi ( insurance transfer).
2.      Transfer resiko kepada perusahaan lain yang bukan perusahaan asuransi (non-insurance transfer) .

1)      Insurance Transfer
Insurance Transfer merupakan pemindahan resiko kepada perusahaan asuransi. Asuransi adalah salah satu cara dalam menghadapi resiko, dengan mentransfer resiko ke perusahaan asuransi, dengan membayar premi yang jauh lebih kecil atau minim bila dibandingkan dengan resiko kerugian financial bila terjadi musibah. Asuransi adalah satu pilar utama dalam merencanakan keuangan masa depan. Terdapat tiga aliran pemikiran mengenai asuransi. Aliran pertama memandang asuransi merupakan hubungan tetanggung dengan penanggung sebagai alat pemindah resiko. Aliran kedua mengabaikan hubungan ini dan memandang asuransi sebagai teknik atau mekanisme penaggungan. Sedangkan aliran ketiga menggabungkan kedua aliran sebelumnya.
Asuransi meratakan beban kerugian dengan memakai dana-dana yang disumbangkan oleh para anggota kelompok untuk pembayarannya. Jadi, asuransi dapat dikatakan alat pemerataan kerugian. Untuk mengurangi beban ekonomi para anggota kelompok, penaggung juga ikut serta dalam kegiatan pencegahan kerugian. Akan tetapi tujuan pokok asuransi bukanlah pemerataan atau pencegahan kerugian, melainkan mengurangi uncertainty (ketidakpastian) yang disebabkan oleh kesadaran kemungkinan terjadinya kerugian.
Adapun resiko-resiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Kerugian potensial cukup besar, namun probabilitasnya rendah
Resiko kerugian yang cukup besar merupakan suatu syarat kelayakan ekonomis asuransi. Kerugian yang mungkin terjadi haruslah cukup besar bagi tertanggung, sedangkan biaya asuransinya, relatif rendah dibandingkan kemungkinan kerugian tersebut. Jika kemungkinan kerugian tidak cukup besar bagi tertanggung, mereka tidak akan tertarik memindahkan resikonya kepada perusahaan asuransi. Banyak resiko yang cukup ditangani sendiri oleh perusahaan, karena kemungkinan kerugiannya sedemikian kecil. Contoh, jika karyawan perusahaan sakit ringan, maka cukup di tangani oleh perusahaan sendiri.
b.      Probabilitas dapat diperhitungkan
Premi asuransi didasarkan atas ramalan tentang masa depan, sedangkan ramalan itu didasarkan atas taksiran probabilitas. Probabilitas itu sendiri biasanya didasari pada pengalaman masa yang lalu.
c.       Massal dan homogen
Syarat utama bagi suatu perusahan untuk dapat diasuransikan adalah massal. Artinya, harus ada sejumlah besar unit yang terbuka untuk resiko yang sama. Dalam hal asuransi mobil, harus ada sejumlah besar mobil. Dalam asuransi jiwa, harus ada sejumlah besar orang. Untuk memperoleh taksiran probabilitas yang akurat, diperlukan pengamatan terhadap sejumlah besar kejadian.
d.      Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan
Tertanggung tidak boleh memiliki kontrol atau pengaruh terhadap kejadian yang akan diasuransikan. Dalam kenyataannya, situasi ini hanya berlaku untuk peristiwa-peristiwa yang tidak disengaja, misalnya gempa bumi atau cuaca.
e.       Kerugian tertentu
Umumnya perusahaan asuransi berjanji akan membayar kerugian jika terjadi selam waktu tertentu dan di tempat tertentu. Misalnya, perjanjian untuk menutup kerugian kebakaran pada lokasi tertentu, berlakunya kontrak ini harus diketahui kapan dan dimana kerugian itu terjadi.
2)      Non Insurance Transfer
Kebanyakan pemindahan resiko kepada pihak non-asuransi dilakukan melalui kontrak-kontrak bisnis biasa dan melalui kontrak khusus untuk pemindahan resiko. Isi kontrak berkenaan dengan pemindahan tanggungjawab keuangan atas harta, kerugian atas net income, kerugian personil dan tanggung gugat kepada pihak ketiga.
Pemindahan ini dapat dibedakan berdasarkan tanggungjawab yang dipindahkan. Pada keadaan yang ekstrim, transfer hanya memindahkan tanggung jawab keuangan saja untuk tindakan yang tidak disengaja oleh pihak transferee. Pada keadaan ekstrim yang lain pihak transfreror akan menerima ganti rugi berkenaan dengan yang disebutkan dalam kontrak, tidak memperhatikan apa penyebab kerugian itu apakah kelalaian transferee, pihak ketiga atau bencana alam
Non-insurance mempunyai beberapa keterbatasan yang harus diperhatikan oleh manjer resiko, antara lain sebagai berikut:
a.       Kontrak itu tidak mungkin hanya memindahkan sebagian resiko daripada resiko yang menurut pendapat manajer telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Oleh karena itu manajer harus mempelajari isi kontrak dengan seksama.
b.      bahasa yang tertulis didalamnya adalah bahasa hukum yang sangat sukar dipahami oleh orang yang tidak ahli hukum sehingga menyebabkan salah tafsir atau salah mengerti.
c.       surat kontrak dapat dibatalkan oleh pengadilan, jika isi kontrak bertentangan dengan undang-undang peraturan pemerintah, kebijaksanaan pemerintah atau tidak wajar bagi transfree.
Contoh Non-Insurance Risk Financing Transfer
a.       Melalui suatu perjanjian leasing, lessor dapat memindahkan kepada penyewa tanggung jawab keuangan untuk kerusakan harta atau kecelakaan badan bagi pihak ketiga. Sebelum ditandatangaini, perjanjian tanggung jawab seperti itu berada pada pihak lesson.
b.      Melalui suatu perjanjian leasing, lessee(penyewa) juga dapat menggeserkan kerugian potensial-nya kepada lessor, tergantung bagaimana perjanjian itu dibuat.
Dengan melakukan leasing, berarti lessee bebas dari resiko turunnya harga barang yang disewa, atau resiko keusangan ekonomis, maupun keusangan teknologi logis, dibandingkan jika barang itu miliknya sendiri.
c.       Pemindahan resiko juga terjadi pada kontrak pembangunan suatu bangunan, dimana dalam kontrak disebutkan adanya pembayaran premi resiko.
d.      Surety bond, dalam kontrak yang disebut surety bond terlibat 3 pihak, yaitu pihak surety (penjamin), pihak obligee (yang dijamin) dan pihak prinsipal.



Misalnya seseorng (obligee) mengikat perjanjian dengan seorang kontraktor (prinsipal), di mana didalamnya disebutkan bahwa prinsipal akan menyiapkan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pihak obligee akan membayar sepenuhnya bila pekerjaan sudah diselesaikan, dan masing – masing pihak setuju mengikatkan perjanjian itu dengan seseorang surety. Jika ternyata kontaktor itu tidak memenuhi kewajibannya, maka surety membayar kerugian pihak obligee, dan surety akan menagihnya jumlah itu pada prinsipal. Demikian pula sebaliknya.
e.       Neutralization merupakan proses menyeimbangkan kans kerugian atas kans keuntungan. Contoh yang paling populer dalam dunia perdagangan adalah hedging.

2.2.2    Risk Retention (Menaggung Sendiri Resiko)
Retensi berarti bahwa perusahaan mempertahankan sebagian atau seluruh kerugian yang dapat berakibat bagi kerugian yang diberikan. Tidak semua resiko usaha harus diasuransikan, sehingga resiko-resiko yang relatif tidak begitu berpengaruh terhadap operasi usaha atau perusahaan, biasanya akan ditangani oleh perusahaan itu sendiri. Sumber pendanaan untuk menangani resiko semacam ini berasal dari dalam perusahaan. Penaggungan sendiri ini dapat bersifat pasif (tidak direncanakan) dan dapat pula bersifat aktif (direncanakan).
Dikatakan pasif, bila manajer resiko tidak memperhatikan tentang adanya exposure, oleh karena itu manajer resiko tidak melakukan usaha sedikitpun untuk menanganinya. Sedikit sekali perusahaan yang telah mengidentifikasikan semua exposure terhadap kerugian harta benda, kerugian tanggung gugat dan kerugian personal. Sebagai akibatnya, penanggungan resiko yang tidak terencana merupakan hal yang umum dijumpai. Kadang-kadang dijumpai  perusahaan yang telah mengidentifikasi resiko, tetapi menaksir terlalu rendah terhadap kerugian potensial yang mungkin dapat terjadi.
Pada keadaan lain dijumpai pula, bahwa manjer resiko memang peka terhadap exposure(terpaan), tetapi terus menerus menunda mengambil keputusan tentang bagaimana menanganinya. Unplanned retention secara kebetulan dapat dijadikan sebagai pendekatan yang terbaik bagi eksposur tertentu tetapi tidak pernah menjadi cara yang rasional.
Retention disebut aktif jika manajer mempertimbangkan metode-metode lagi untuk menangani resiko, kemudian memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan resiko potensial itu. Suatu planned retention dikatakan rasional atau tidak, tergantung pada keadaan yang melingkupi pengambilan keputusan untuk menanggung sendiri resiko itu. Kadang-kadang ditemui bahwa resiko yang menurut pertimbangan orang banyak seharusnya tidak ditanggung sendiri, ternyata di tanggung sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya, resiko yang harusnya ditanggung sendiri ternyata justru diasuransikan.
1.      Alasan Perusahaan Melakukan Retention
Suatu perusahaan yang menanggung sendiri resiko, dapat digolongkan kedalam salah satu kategori sebagai berikut:
a.       Keharusan karena perusahaan tidak punya pilihan lain
Keharusan (default) menaggung sendiri resiko disebabkan perusahaan tidak mungkin memindahkan suatu resiko. Misalnya, resiko tanggung jawab untuk tindakan kriminal, atau keusangan harta. Belum ada perusahaan asuransi yang bersedia untuk menangani kedua resiko tersebut.
b.      Biaya
Jika perusahaan memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar premi yang dikategorikan sebagai berikut :
1)      Loss allowance, yaitu perkiraan pihak asuransi tentang kerugian harapan pihak tertanggung.
2)      Loading yang meliputi biaya profit margin dan perkiraan pengeluaran tak terduga. Loading dapat mencapai 30% sampai 40% dari premi. Jika perusahaan bermaksud menaggung sendiri resiko, maka harus dipertimbangkan, apakah lebih murah diasuransikan dibandingkan diasuransikan dengan penghematan pembayaran premi tersebut ?
c.       Kerugian harapan
Jika perusahaan percaya bahwa kerugian harapan yang dihitungnya lebih rendah dari perkiraan pihak asuransi, maka perusahaan dalam jangka panjang dapat menghemat pengeluaran sebesar selisih kedua perhitungan itu. Bahkan, jika kerugian harapan sama dengan perhitungan pihak asuransi, maka pilihan yang tepat masih pada retention.
Disamping perkiraan kerugian harapan, harus pula dipertimbangkan perkiraan penyebaran kerugian harapan. Jika perusahaan menghadapi kerugian yang mungkin tahun berikutnya lebih besar dari yang sanggup ditanggungkan, maka perusahaan harus sanggup membayar premi asuransi lebih besar dari kerugian harapan, dengan maksud menghilangkan ketidak pastian dalam jangka pendek. Jumlah ekstra yang ingin dibayar itu tergantung atas keparahan kerugian potensial, kemampuan untuk menanggung kerugian, resiko yang diperkirakan (variasi kerugian potensial) serrta tujuan manajemen resiko perusahaan yang bersangkutan. Misalnya, jika tujuan manjemen resiko adalah menciptakan ketenangan berpikir dan menstabilkan pendapat, maka perusahaan akan menaruh perhatian pada variasi kerugian tersebut. Namun, jika tujuan perusahaan adalah survival, maka variasi kerugian itu akan diabaikan.
Pihak tertanggung yang akan menaggung resiko dalam batas tertentu, tetapi ingin mendapatkan perlindungan terhadap kerugian yang melebihi batas tersebut dapat menggabungkan retention dan asuransi melalui axcess insurance atau deductibles. Hal tersebut, biasanya melindungi tertanggung atas kerugian perunit atau perkejadian diatas suatu jumlah tertentu, tetapi kadang-kadang asuransi ini melindungi kerugian diatas jumlah kerugian pertahun.  
d.      Opportunity cost
Opportunity cost menyangkut timing pembayaran premi dibandingkan dengan pengeluaran untuk kerugian. Jika premi akan sama atau lebih kecil dari kerugian dan pengeluaran alternatif, serta jarak dan waktu antara pembayaran premi dan pembayaran kerugian dan pengeluaran alternatif itu akan memberikan keuntungan lebih besar atas hasil investasi dana cadangan untuk pembayran kerugian itu, maka perusahaan mungkin lebih memilih retention. Misalnya, premi itu Rp 115.000.000,00 yang dibayar pada permulaan jangka waktu polis. Pembayaran harapan untuk kerugian dan pengeluaran alternatif  Rp 40.000.000,00 dibayar segera dan Rp 40.000.000,00 dibayar pada akhir bulan ke-6 serta Rp 40.000.000,00 dibayar pada akhir bulan ke-8. Pembayaran alternatif itu berjumlah Rp 120.000.000,00, tingkat suku bunga yang berlaku  12% pertahun, maka present value-nya adalah Rp 40.000.000,00 + Rp 37.740.000,00 + Rp 33.690.000,00 = Rp 111.430.000,00. Jadi, jika resiko ditanggung sendiri, maka akan ada keuntungan sebagai berikut:
       Rp 115.000.000,00 – Rp 111.430.000,00 = Rp 3.570.000,00
Pengembalian investasi yang tinggi, panjang jarak waktu sebelum kerugian dan pengeluaran, maka akan semakin penting mempertimbangkan aliran kas tersebut. Semakin panjang time log (jarak waktu) sehubungan denga kerugian tanggung gugat, menyebabkan faktor ini menjadi alasan lebih penting untuk menaggung sendiri rsiko tanggung gugat dari pada resiko harta.
e.       Kualitas pertanggungan
Sebagian pengusaha percaya, bahwa pelayanan yang disediakan oleh penaggung (pihak asuransi) dapat dilaksanakan lebih baik oleh suatu perusahaan lain atau oleh suatu biro jasa. Pihak asuransi meragukan bahwa perusahaan akan menyelenggarakan service pertanggungan lebih baik dari pada yang disedikan perusahaan asuransi, karena perusahaan kurang berpengalaman dan kekurangan tenaga profesional.
Hal-hal yang mendorong perusahaan melakukan retention, antara lain sebagai berikut :
1)      Jika biaya lebih rendah dari biaya yang dibebankan oleh asuransi.
2)      Jika kerugian harapan lebih rendah dari perkiraan perusahaan asuransi.
3)      Jika unit yang mengghalangi resiko jumlahnya sangat banyak, sehingga profitabilitas resiko akan menjadi lebih rendah.
4)      Tujuan manajemen resiko yang menerima variasi lebih besar dalam kerugian tahunan.
5)      Biaya dan jumlah kerugian membengkak dalam jangka panjang, sehingga mengakibatkan opportunity cost menjadi sangat besar.
6)      Peluang yang kuat bagi investasi dan mengakibatkan opportunity cost menjadi besar.
7)      Keuntungan pelayanan internal (non-insurer servicing).
Kelemahan tindakan retention ada kemungkinan bahwa :
1)      Biaya yang lebih besar daripada biaya yang dibebankan pihak asuransi
2)      Kerugian harapan lebih besar dari pada kerugian yang diperkirakan perusahan asuransi
3)      Ekspor unit sedikit, kemungkinan resiko tinggi dan perusahaan sukar untuk meramalkan probabilitas kemungkinan kerugian secara cermat
4)      Ketidakmampuan keuangan menopang maximum possible loses atau maximum probable loses dalam short run
5)      Tujuan manajemen resiko yang ditekankan kepada ketenangan pikiran dan variasi laba tahunan yang kecil
6)      Pembayaran kerugian dan expense membengkak selama jangka waktu yang pendek
7)      Peluang investasi terbatas serta tingkat pengembalian yang rendah
8)      Lebih menguntungkan jasa perusahaan asuransi
9)      Peraturan perpajakan dapat pula menyebabkan retention menjadi kurang menarik
2.      Cara Penyediaan Dana
Penyediaan dana untuk program retention dapat dilakukan dengan salah satu cara dari cara-cara berikut :
a.    Tanpa penyediaan dana sebelumnya
Resiko yang ditanggung perusahaan pada suatu waktu dapat menimbulkan kerugian. Dengan cara seperti ini, maka kerugian perusahaan akan ditutup dengan dana yang kebetulan tersedia atau dibebankan pada pendapatan ditahun yang bersangkutan. Pendekatan semacam ini mengandung bahaya jika kerugian sedemikian besar, sehingga tidak dapat ditutup oleh laba pada tahun yang bersangkutan. Dalam keadaan seperti ini, perusahaan terpaksa mencari dana yang mungkin diperoleh dengan biaya mahal atau dengan menjual murah aset perusahaan untuk menutup kerugian yang dihadapi.
b.    Membentuk dana dan cadangan
Dengan cara ini, dana untuk menutup resiko dapat diperoleh dari dana cadangan yang setiap tahun dikredit dengan laba yang disisihkan. Banyaknya dana yang disisihkan itu adalah sejumlah kerugian yang diperkirakan pertahun. Ada perusahaan yang membentuk cadangan umum saja, ada pula yang membentuk cadangan khusus. Misalnya, cadangan piutang tak tertagih, cadangan biaya pengobatan, cadangan biaya kecelakaan kerja dan sebagainya.
Beberapa kelemahan dengan cara ini adalah sebagai berikut :
1)      Cadangan adalah pemindah bukuan secara accounting yang setiap hari belum tentu tersedia uang tunai sebanyak yang tercatat dalam rekening cadangan yang bersangkutan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan memperoleh uang tunai untuk menutupi resiko.
2)      Penaksiran expected loss jarang sekali tepat.
3)      Berkaitan dengan pajak, belum tentu cara seperti ini diizinkan oleh pemerintah, karena kan mengurangi pendapatan kena pajak.
c.     Self insurance (asuransi sendiri)
Untuk mengatasi kelemahan pengelolaan dana seperti yang disebutkan diatas, perusahaan yang memisahkan pengelolaan dana cadangan itu dari pengelolaan dana perusahaan. Self-insurance adalah bagian dalam organisasi suatu perusahaan yang berwenang mengelola dana yang dicadangkan. Self insurance dapat menginvestasikan dana cadangan perusahaan dalam kegiatan yang produktif, selama dana tersebut belum terpakai dengan catatan dana tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu jika perusahaan menderita kerugian karena suatu peristiwa secara tiba-tiba.
d.    Captive insurer

Ada perusahaan yang mengorganisasikan sebuah perusahaan asuransi yang sebagian besar nasabahnya adalah orang perusahaan itu sendiri. Asuransi seperti itu disebut captive insurer. Keuntungan yang mendorong perusahaan mendirikan captive insurer karena captive insurer dapat membeli perlindungan dari perusahaan re-asuransi yang lebih flexible dan tidak begitu banyak pembatasan, sedangkan self insurer tidak dapat memperoleh perlindungan dari re-asuransi. Oleh karena itu, perusahaan melalui captive insurer-nya dapat membeli perlindungan untuk resiko yang luar biasa atau untuk resiko yang tidak sanggup ditanggung oleh perusahaan asuransi biasa.

0 komentar:

Posting Komentar