JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, Rabu tanggal Enam belas bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Hasril
Tempat tanggal lahir: Palludda, 25 Agustus 1994
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Salak, RT 15, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Selanjuntnya disebut pihak pertama (penjual).
2. Nama : Hasruddin
Tempat tanggal lahir: Tanjung selor, 17 Januari 1990
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Katamso, RT 22, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
1. Nama : Hasril
Tempat tanggal lahir: Palludda, 25 Agustus 1994
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Salak, RT 15, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Selanjuntnya disebut pihak pertama (penjual).
2. Nama : Hasruddin
Tempat tanggal lahir: Tanjung selor, 17 Januari 1990
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Katamso, RT 22, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pembeli dan penjual menerangkan lebih dahulu bahwa berdasarkan sertifikat tanah Nomor 1234569, pihak pertama menguasai sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Jl. Sabanar lama No. 14 tanjung selor.
Tanah sebagaimana dimaksud letaknya adalah menurut gambar situasi bermeterai cukup yang batas-batasnya telah ditentukan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak kedua dan bermaksud untuk membelinya dari pihak pertama.
PASAL 1
HARGA
Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meter persegi atau Rp 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 500 meter persegi.
PASAL 2
BIAYA AKTE DAN BALIK NAMA
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 1 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada Penjual sebagaimana disebut pada pasal 1 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.
Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani dan perjaajian ini sebagai tanda penerimaannya.
b. Pembayaran tahap Kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 Mei 2014 yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui nomor rekening penjual pada Bank ABC No. rekening : 123456789.
c. Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Juli 2014 yang dibayarkan dengan cara langsung.
PASAL 4
PENYERAHAN TANAH
1. Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada pembeli dalam keadaan kosong, selambat'lambatnya tanggal 9 juli 2014.
2. Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada pembeli pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat'surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi, maka pihak penjual dikenakan denda setiap hari sebesar L%io (satu persen) setiap hari atas jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli terhitung sejak uang tersebut diterima oleh penjual.
3. Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yangdiperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkan dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya penjual.
Dengan diterimanya jumlah uang oleh penjual dari pembeli sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini, maka penjual tidak berhak lagi dan dilarang untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan pemindah-tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak penjual adalah tidak sah dan batal menurut hukum.
PASAL 5
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH
1. Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar miliknya sendiri dan hanya Penjual yang berhak penuh untuk menjualnyai
2. Penjual menyatakan bahwa tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa, tidak sedang menjadi obyek sitaan, baik yang berupa sitaan penjualan maupun sitaan penjagaan dan tidak sedang dibebani suatu jaminan hutangi
3. Penjual menjamin bahwa sejak saat perjanjian ini dibuat maupun di kemudian hari pembeli tid;k akan mendapat suatu tuntutan dari pihak siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
PASAL 6
BUKTI KEPEMILIKAN
1. Penjual menjamin pembeli bahwa tanah yang diperjanjikan dalam jual beti ini telah mempunyai sertifikat hak milik sesuai d.engan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2. Apabila di kemudian hari terbukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak sesuai d.engan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.
PASAL 7
PEMBATALAN PERJANJIAN
1. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 6 ayat perjanjian ini tidak tiipenuhi oleh Penjual.
2. Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 6 ayat 2 cukup dinyatakan dengan suatu surat tercatat yang disampaikan kepada pembeli dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
3. Apabila perjanjian ini menjadi batal karena menurut ketentuan seperti yang diuraikan di atas, maka Penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli dalam n'aktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pembatalan perjanjian oleh pihak pembeli.
4. Apabila perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga, sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya kepada pembeli, maka jumlah uang itu dengan Ini diakui oleh penjual sebagai hutangnya kepada pembeli.
5. Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh uang yang telah diterinaanya sebesar Rp 1% (satu persen) setiap hari terhitung dari hari diterimanya sampai pada hari dibayarn5'a kembali jumlah uang tersebut.
PASAL 8
BALIK NAMA
Apabila proses pembalikan nama pada sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli belum selesai dilakukan padahal pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli ini maka pembeli untuk dan atas nama penjual menjalankan segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh penjual sebagai yang menguasai tanah tersebut, tidak ada yang dikecualikannya, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan risikonya pihak yang menjalankan hak'hakn5'2 itu, dengan membebaskan pihak penjual dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai tindakan'tindakan itu.
PASAL 9
SURAT KUASA
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun juga.
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini antara penjual dan pembeli dan/ atau tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual dan Pembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara hokum melalui Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
PASAL 11
DOMISILI HUKUM
Pembeli dan penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung selor.
PASAL 12
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tanjung selor, 16 April 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua
Hasruddin Hasril
Saksi – Saksi:
1. Satriadi :................................
2. Nor Supriana :................................
3. Arsid :................................
4. Fransiska Ayal :................................
0 komentar:
Posting Komentar