Sebelumnya saya telah membahas Mengenal e-Procurement, e-Procurement merupakan pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
Apa itu LPSE?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
LPSE dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Kementrian/BUMN/Lembaga/Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memproses Pengadaan Barang/Jasa melalui media elektronik/internet (e-Procurement) dibawah izin dan pengawasan LKKP.
LPSE berfungsi untuk :
- Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
- Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
- Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Ada beberapa daerah yang telah lama mengadakan Pengadaan Barang dan Jasa nya melalui LPSE dan ada juga beberapa yang belum mendirikan LPSE yang masih memproses Pengadaan secara manual, ini dikarenakan karena belum pahamnya tentang tata Cara sistem elektronik ini, oleh karenanya perlu pengenalan dan pelatihan tentang tata Cara Sistem Pengadaan Secara Eektronik ini (SPSE).
Saya sendiri pernah mengikuti pelatihan ini yang diadakan oleh PEMDA di daerah saya, di zaman modernisasi ini kebutuhan dan pengenalan kita terhadap dunia elektronik sangat lah besar, maka sepatutnya kita memodernisasi diri kita.
Sekian.
0 komentar:
Posting Komentar