BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Pendidikan merupakan suatu usaha untuk menjadikan manusia tumbuh dan berkembang, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, teguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesioanl, dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mewajibkan warga negaranya untuk belajar, sebagaimana program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah, dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemajuan suatu Negara ditentukan oleh Sumber Daya Manusia yang ada dalam Negara bersangkutan. Sumber daya manusia yang akan mampu memajukan dan mengembangkan Negara adalah sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya manusia yang berkualitas hanya akan tercipta melalui pendidikan. Jika sebagian besar rakyat di suatu Negara kurang mempunyai berpendididkan maka Negara yang bersangkutan akan tertinggal dengan Negara lain, bahkan cenderung akan menjadi Negara terbelakang. Pendidikan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi perannnya di masa yang akan datang (Sutrisno, 2009: 67). Hal ini berarti bahwa; Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan adalah juga usaha masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyraakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan (Ramly, 2010).
Berdasarkan kutipan di atas, dapat dikemukakan bahwa, aturan pendidikan yang dibuat adalah tentang hak dan kewajiban peserta didik (siswa), serta hak dan kewajiban pendidik dalam hal ini adalah guru. Salah satunya adalah menerima kompensasi, sedangkan kewajibannya adalah mendidik peserta didik. Sedangkan hak siswa salah satunya adalah dilindungi, tidak saja terhadap orang lain, tetapi juga terhadap dirinya sendiri, seperti hak meminta perlindungan pada orang tua atau yang di sekolah diganti perannya oleh guru. Kewajiban siswa selama mengikuti pendidikan di sekolah secara garis besarnya adalah mematuhi semua aturan sekolah dan mematuhi perintah guru. Bagi siswa yang tidak mematuhi aturan dan perintah guru akan mendapatkan hukuman. Hukuman adalah suatu penderitaan yang diberikan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua atau guru dan sebagainya) setelah seseorang itu melakukan pelanggaran, dengan tujuan agar pelanggaran yang dilakukan tidak terulang. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Yanuar (2012) bahwa hukuman adalah siksaan.
Sedangkan dalam pendidikan, hukuman memiliki pengertian yang sangat luas, mulai dari hukuman yang ringan sampai hukuman berat, mulai dari lirikan yang menyengat sampai pukulan yang menyakitkan. Namun, meskipun hukuman banyak macamnya, pengertian pokok hukuman tetap satu, yakni adanya unsur yang menyakitkan, baik jiwa maupun raga. Hukuman sebagai alat pendidikan bagi anak diklasifikasikan menjadi 2 jenis yaitu; hukman preventif dan hukuman refresif. Hukuman preventif adalah hukuman untuk mencegah anak agar tidak melakukan suatu kesalahan atau kebandelan, sehingga proses pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sedangkan hukuman refresif adalah hukuman yang dilakukan karena adanya pelanggaran atau kesalahan. Pada hakekatnya, hukuman (punishment) dalam pendidikan bertujuan untuk untuk memotivasi anak agar memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya, dengan adanya hukuman, anak diharapkan mampu merenungkan kesalahannya itu, sehingga ia bisa bebrbuat yang terbaik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dikemudian hari.
Ada beberapa jenis hukuman yang dapat diberikan oleh guru pada siswa di sekolah, di antaranya menyruh siswa menghapus papan tulis, menyuruh siswa mengerjakan PR, menyuruh siswa bernyanyi di depan kelas, menyuruh siswa menggambar, menyuruh siswa untuk bersih-bersih, menyuruhnya siswa membuat sebuah kliping, dan menyuruh siswa menerjemahkan (Yanuar, 2012). Tujuan pemberian hukuman bukanlah untuk menyakiti siswa, bukan pula untuk menjaga kehormatan pendidik/guru di hadapan siswa, serta bukan untuk ditaati dan ditakuti siswa, namun tujuan pemberian hukuman adalah agar siswa merasa jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya yang salah. Sesuai dengan yang dikemukakan oleh Yanuar (2012), bahwa hukuman mempunyai tiga fungsi, yaitu: (1) retristik, yaitu hukuman dapat menghalangi terulangnya kembali perilaku yang tidak diinginkan pada diri siswa. (2) pendidikan, yaitu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi siswa. (3) motivasi, yaitu mendorong siswa untuk menghindarkan diri dari tingkah laku yang tidak diinginkan
0 komentar:
Posting Komentar