Foto saat aksi KNPB Timika, Nawipa Yulianus@" |
TIMIKA—Rakyat Papua AKSI demo Damai berjalan aman di timika,Yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua (KNPB) dan penanggung jawab Aksi demo damai tersebut oleh politik Parlemen Rakyat Daerah (PRD), pada hari ini Senin (13/10/2014 ),mulai pukul 9:00 wit sampai selesai 13:45 wit untuk melakukan aksi damai mulai dari Kantor KNPB-PRD longmach berjalan kaki memegang spanduk Tututan aksi melewati Gorong-gorong, ke Pasar lama sampai depan Gereja Tiga raja masuk ke kantor DPRD Mimika,dengan perjalanan aksi demo sangat Aman dan dikontrol oleh keamanan Militan Knpb.
Aksi DeMo Damai berpusat di depan kantor DPRD Timika, yang melakukan mediasi aksi demo damai oleh KNPB dan penanggung jawab oleh PRD wilayah Timika, Yang bergabung massa aksi demo adalah sekitar tiga ribu lebih Orang dan PRD diMembacakan pernyataan sikap depan kepada Pemerintah Daerah,DPRD serta Negara Indonesia bahwa segera membuka ruang Demokrasi di tanah papua dan segera membebaskan kedua wartawan orang perancis yang ditahan di jayapura.diungkap degei Abihut.
Untuk membuka ruang demokrasi bagi rakyat papua barat untuk menyuarakan hak hak segala bangsa seperti bangsa lain adalah harapan kita yakni seluruh rakyat papua keluar dari bangsa Indonesia untuk menentukan nasib sendiri untuk itu kami melakukan aksi demo damai hari ini dan rakyat papua memiliki jiwa demokrasi,sehinga rakyat papua mendesak kepada Negara Indonesia agar segera membebaskan kedua wartawan asing asal perancis ditahan di jayapura dengan nada yang keras bersuara ketujuh adat wilayah.
Sesuai dituntutan kami segera ditanggapi oleh pemerinah daerah dalam hal PDRD maupun dan Negara Indonesia, Mengapa ditahan kedua wartawan perancis itu tentu saja Negara Indonesia biasa disebut Negara hukum dan Negara demokrasi tetapi kenyataannya Negara Indonesia tak memahami aturan hukum dan makna demokrasi untuk pelaksanaannya dan penerapannya.sebetulnya wartawan asing siapa saja atau wartawan Negara Indonesia siapa saja sangat bebas untuk diliput berita apa saja namun mengapa Negara Indonesia dilarang org asing diliput berita karena Negara Indonesia tidak memiliki jiwa demokrasi dan kata lain bisa juga diketahui masalah apa saja yang terjadi di tanah papua seperti penindasan,pembunuhan,perkosa dan lainnya sehingga Negara Indonesia tak izinkan wartawan asing datang kepapua.
Pernyataan sikap tersebut diterima oleh anggota DPRD Bapak Yanes Natkime dan beliau mengatakan bahwa masalh begitu, yang bisa ditangani oleh komisi A dan komisi A tak ada tempat hari ini,Pemantauan media hari ini,aksi demo damai kali ini adalah aksi demo damai yang sangat berwibawa mulai titik berkumpul secretariat KNPB menuju kantor DPRD Timika sampai selesai aksi demo damai tersebut.setelah masuk dalam halaman antor DPRD, Rakyat papua mengawali dengan Nyanyian Pujian dan Penyembahan lagu,setelah itu mulai Orasi politik dari berbagai perwakilan Rakyat berdasarkan Tujuh Wilayah Adat Papua menuntut bhwa kepada ; Pemerintah Indonesia segera Bebaskan kedua wartawan asing asal dari perancis itu karena mereka dua Bukan teroris, mereka adalah benar-benar Wartawan yang ingin mengambil Informasi di Papua untuk keperluan Filem Dokumenter. Yang kedua adalah segera Membuaka Ruang Demokrasi untuk Jurnalis asing masuk ke Papua. Agar Dunia tahu tentang Keadalan dan Hati Nurani Rakyat Papua.yang ketiga Ketiga Adalah Indonesia membua Ruang Demokrasi untuk orang Papua menentukan Nasib Sendiri (Selft Determination) melalui mekaisme internasional yakni “Referendum” solosi final untuk rakyat Papua menentukan masa depan papua.
Dan hal lain juga adalah Pemerintah indonesia Bebaskan tahanan Politik bagi Aktivis Papua”“Aksi damai kami ini Awal mulai dari pukul 09:00 Wpb sampai Berakhir pada 13:45 Wpb Berlajalan dengan Lancar” diawali dengan Doa dan Diakhiri dengan Doa, supaya pertolongan dari Allah Bangsa Papua mengertai dalam aksi damai kali ini.
Sebelumnya Pihak Kepolisian tidak ijin untuk turun jalan tetapi Rakyat Papua diTimika di Organisir oleh Knpb dan Prd Turun Jalan sampaikan aspirasi terkait dengan penahanan 2 jurnalis asal Negara Perancis oleh Negara Indonesia melalui Polda Papua. Tuntutan aksi bawah “Rakyat Papua dan Knpb-Prd mendesak agar segerah bebaskan tanpa syarat dan memberikan ruang kebebasan bagi Jurnalis asing masuk di Papua”.
Dalam Pernyataan yang dibacakan oleh Ketua PRD Wilayah Timika bahwa “
Kami Knpb dan Prd Wilayah Timika menilai 52 tahun Wilayah Papua Barat terus di isolasikan oleh pemerintah Rebuplik Indonesia dari Pantauan dunia dan Masyarakat Internasional Pemerintah terus membungkam ruang demokrasi di Papua dan pembatasan terhadap jurnalis asing, lembaga lembaga kemanusiaan maupun LSM yang bergerak sebagai pemerhati kemanusiaan juga dibatasi.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menutupi kejahatan Negara di Papua Barat selama 52 tahun lebih pelanggaran HAM, wilayah Papua Barat tidak pernah luput dari, Pembunuhan, pemerkosaan, permpasan, penagkapan, penyiksaan, Pemenjaraan dan diskriminasi rasial dan kejahatan lainya yang dilakukan oleh Negara dari tahun ke tahun terus terjadi di negeri ini.
Pembungkaman Ruang demokrasi pembatasan terhadap wartawan Asing dan lembaga kemanusian lainya untuk mengujugi wilayah Papua Barat, upayah ini dilakukan untuk mengisolasi wilayah Papua Barat dari pantauaan mata masyarakat internasional.
Hal ini telah terbukti dengan penagkapan dua wartawan di wamena pada tanggal 6 Agustus 2014 lalu. Militer Indonesia menangkap dua wartawan Perancis yang mencoba ekspos ke dunia internasional tentang apa yang terjadi di Papua Barat melalui filem dokumenter. Namun dua wartawan asal Prancic Thomas Dandois, Valentine Bourrat tersebut ditangkap oleh polisi dan sementara masih di tahan di Jayapura.
Badan Pengurus Pusat KNPB menyerukan kepada 28 KNPB wilayah, KNPB Konsulat, 23 PRD, semua Oragisasi Perjuangan dan semua orang di Papua Barat seluruh tanah air West Papua untuk memberikan dukungan dan mendesak Indonesia membebaskan dua wartawan asal prancis Thomas Dandois, Valentine Bourrat.
Keadaan yang demikian; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Dan berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusian yang dilakukan TNI-POLRI terhadap Rakyat Papua lainnya yang tidak terhitung jumlahnya. Selama 52 tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melarang semua Wartawan asing memasuki Papua Barat dalam upaya untuk menutupi kekejaman yang dilakukan Oleh pemerintah Indonesia.
Tahun lalu, perdana Mentri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan bahwa, pemerintah Indonesia memungkinkan media internasional untuk mengunjungi Papua Barat dan Gubernur Papua Lukas Enembe juga mengatakan akan menyambut baik wartawan asing untuk mengunjungi Papua Barat.Namun nyatanya pasangan Jurnalis asal prancis Thomas Dandois dan Valentine Bourrant di tangkap pada tanggal 6 Agsutus lalu, dan dituduh menyalahgunakan visa kunjugan, mereka terancam dengan pasal 122 A undang-undang imigrasi No 6 tahun 2011 tentang izin Tinggal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Thomas Dandois dan Valentine Bourrant, berada di Papua Barat dengan Tujuan membuat sebuah Film Dokumenter tentang situasi nyata di Papua Barat.
Dengan Penengkapan terhadap Thomas Dandois dan Valentine Bourrant kedua jurnalis ini, membenarkan bahwa kehadiran Indonesia di Papua Barat bertujuan untuk menguasai dan menjajah, tidak untuk membangun Rakyat Papua. (Nawipa Yulianus)
0 komentar:
Posting Komentar