(Gedung Parlamen) |
Sesuai dengan ayat 8 resolusi 65/198 tujuan utama dari Konferensi Dunia tentang Masyarakat Adat adalah untuk berbagi perspektif dan praktik terbaik tentang realisasi hak-hak masyarakat adat dan untuk mengejar tujuan dari Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat .
Resolusi 65/198 mengundang Presiden Majelis Umum untuk melakukan Konsultasi terbuka dengan negara-negara anggota dan dengan wakil-wakil masyarakat adat dalam kerangka Forum Permanen untuk Masyarakat Adat Isu , serta Mekanisme Ahli tentang Hak-hak Masyarakat Adat dan Pelapor Khusus tentang Hak-hak masyarakat Adat , untuk Tentukan modalitas untuk pertemuan , Termasuk partisipasi masyarakat adat dalam Konferensi .
Tiga mandat PBB khusus untuk masyarakat adat - Forum Permanen PBB untuk Masyarakat Adat Isu , Mekanisme Ahli PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat dan Pelapor Khusus PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat - juga telah memulai diskusi pada Konferensi Dunia sejalan dengan resolusi 65/198 .
Forum Permanen menyambut baik kesempatan dan tanggung jawab untuk memainkan peran sentral dalam persiapan Konferensi Dunia .
Forum Permanen di sesi 10 dan 11 yang telah didedikasikan rapat pleno untuk membahas pandangan dan partisipasi masyarakat adat pada Konferensi Dunia . Sesi ini dilaksanakan dalam kerjasama yang erat dengan Presiden sesi ke-65 dan ke-66 dari Majelis Umum . Rekomendasi dari sesi-sesi yang terkandung dalam dokumen E/2011/43 dan E/2012/43 .
Masyarakat adat di seluruh dunia juga diselenggarakan Sendiri untuk terlibat dalam proses sesuai dengan resolusi 65/198 . Akibatnya , pada Januari 2012 yang terbuka Brainstorming Pertemuan Masyarakat Adat pada Konferensi Dunia tentang Masyarakat Adat pada tahun 2014 diadakan di Kopenhagen mendirikan Adat global Koordinasi Group ( GCG ) disusun oleh tujuh wilayah sosial dan budaya adat - diidentifikasi dari dunia serta pemuda pribumi dan pribumi Kaukus perempuan .
Sesuai dengan amanat dan semangat resolusi 65/198 , Presiden sesi ke-66 Majelis Umum menunjuk HE Luis Alfonso de Alba , Wakil Tetap Meksiko dan Mr . John B. Henriksen , wakil internasional dari Sami Parlemen Norwegia untuk memfasilitasi modalitas dan pengaturan untuk Konferensi Dunia , Termasuk partisipasi substantif masyarakat adat .
Sidang ke -66 PBB Resolusi Majelis Umum A/RES/66/296 - diadopsi pada Organisasi Tinggi - Rapat Paripurna Tingkat sesi ke-69 Majelis Umum , dikenal sebagai Konferensi Dunia tentang Masyarakat Adat . Dalam resolusi ini Majelis Umum Memutuskan bahwa Konferensi Dunia akan diselenggarakan pada 22-23 September 2014 di New York di Markas Besar PBB . Resolusi berkaitan dengan masalah organisasi , seperti bulat - tabel dan diskusi panel di samping partisipasi masyarakat adat dan perwakilan mereka . Resolusi itu juga menyatakan bahwa Konferensi Dunia akan menghasilkan Concise , berorientasi aksi dokumen hasil .
Pada sidang ke-12 pada bulan Mei 2013, Forum Permanen untuk Masyarakat Adat ( UNPFII ) membuat rekomendasi sebagai berikut:
79 . Forum Permanen merekomendasikan kepada Presiden sesi enam puluh delapan dari Majelis Umum kelanjutan dari praktek , didirikan selama sesi 66 Majelis , menunjuk Perwakilan Negara dan perwakilan masyarakat adat untuk melakukan informal yang inklusif konsultasi atas namanya untuk membangun konsensus tentang tema meja dan panel diskusi bulat dan isi dari dokumen hasil dari Konferensi Dunia , serta untuk Memastikan partisipasi penuh dan efektif dari masyarakat adat dalam proses.
Penunjukan fasilitator masih harus Memutuskan atas . Fasilitator akan berguna untuk identifikasi tema dan co - kursi untuk putaran - tabel dan diskusi panel , organisasi sidang interaktif , identifikasi tinggi - partisipasi tingkat dan persiapan dokumen hasil nol rancangan akan membentuk which dasar Konsultasi .
Masyarakat adat telah , setelah tujuh pertemuan regional dan satu pertemuan global dalam persiapan untuk Konferensi Dunia , dinominasikan Mr . John B. Henriksen , Internasional Perwakilan Sámi Parlemen Norwegia sebagai co - fasilitator untuk melanjutkan dengan praktek yang didirikan selama sesi ke-66 Majelis Umum .
0 komentar:
Posting Komentar