Selasa, 31 Maret 2015

Kamis, 26 Maret 2015

Sejarah koperasi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Dari latar belakang diatas maka kami ingin membahas  faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.

1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Agar mengetahui pengertian koperasi.
  2. Agar mengetahui sejarah perkembangan Gerakankoperasi di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian muncul definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik.

2.2 Sejarah perkembangan koperasi di dunia.
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh :
Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.3 Sejarah lahirnya gerakan koperasi di Indonesia.
sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam
Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang nomor 23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949) Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankan kemerdekaan  Pemerintah Republik Indonesia dapat memnbenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi. Tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang).  Kemudian mulai timbul kembali pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan 45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI diadakan reorganisasi koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah dan berdiri sendiri.  Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.
Ketahanan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakan koperasi di RI telah berhasil mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalam sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :

1.   Koperasi Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya koperasi di desa–desa adalah gagasan dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau mengembangkannya di India yang terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business, and Better Living) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
Tugas dari Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar  usaha tani. Jika kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan para petani dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.

2.  Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan–keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:
  1. Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
  2. Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
  3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari koperasi Indonesia”.
  4. Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
  5. Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179

Undang-Undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau kembali ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang baru yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan–badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan menyatakan berhenti dari padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang–barang keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi.
Koperasi pada Masa Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959) Koperasi pada waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak “Profit undertaking” melainkan “service undertaking”, dan istilah “andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela.  Nama Dr.Mohammad Hatta mungkin sudah tidak asing lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air demikan besar motivasi dan peranan beliau terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di negara kita.
Karya-karya tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu untuk meningkatkan teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan kelancaran berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan penyempurnaan hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan berakar dalam masyarakat kita sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.
Pengaruhnya terhadap Koperasi di Indonesia :
  1. Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan dan program-program kementriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah-ubah.
  2. Pergerakan Politik menjadi lebih banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak jarang usaha-usaha nya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin gerakan-gerakan politik. dan dalam rapat anggota musyawarah dan mufakat mengalami gangguan.

Hal ini juga berdampak pada Undang-undang koperasi yang baru berkali–kali disusun dan disempurnakan oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah diajukan ke Parlemen sampai pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota parlemen awal tahun berikutnya disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No.79. walaupun hanya membawa sedikit perubahan yakni :
  1. Pemberian peranan yang lebih banyak pada pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
  2. pengadaan Badan Musyawarah Koperasi.
  3. Pemberian/Pengaturan sanksi yang menyalahgunakan nama koperasi.
  4. Hilangnya dualisme pengelolaan koperasi dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan Undang-Undang koperasi tahun 1933, no.108.


Ditinjau secara umum (makro) pertumbuhan dan pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958 mengalami beberapa kemajuan seperti:
a)   Bidang pendidikan Koperasi
  1. Peningkatan Refreshing courses bagi para karyawan koperasi.
  2. pemberian kesempatan kepada petugas-petugas koperasi untuk meningkatkan pengetahuan diluar negeri.

b)   Perkembangan Fisik Koperasi
Mengalami perkembangan pesat dalam kuantitas dan kualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentang pengertian koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah sebagai berikut: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badab-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan yaitu: Berazas kekeluargaan (gotong royong). Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c)   Dengan Usaha
  1. Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
  2. Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi.
  3. Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.

Perkembangan Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru hingga Sekarang Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-badan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia.  Pembuatan kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesui dengan azas-azas nya yaitu :
  1. Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
  2. Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang mulia. Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan dari pada mengekang.
  3. Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.

Dan Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut koperasi Indonesia di Jatinangor.
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
  1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  3. Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  4. Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
  5. Pada tahun 2012, disahkan Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan hasil revisi Undang-Undang no 25 tahun 1992 yang dianggap sudah tidak terlalu cocok dengan perkembangan di Indonesia saat ini.
  6. Era tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja sama dengan membentuk organisasi tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya.
Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang berbeda-beda sesuai dengan masa pemerintahan yang ada di Indonesia dimulai dari masa sebelum kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru hingga sekarang.
Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya liberalisme koperasi pun mengalami penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini koperasi cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang.

3.2 Saran
Sesuai dengan upaya dan kerja keras segenap aspek masyarakat dan pemerintah pada masa ini jumlah koperasi berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan mencapai keberhasilan di berbagai sektor seperti KUD (koperasi unit desa) sebagai penjelmaan Koperasi pertanian dan koperasi pedesaan yang serba guna dan efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan yang harus lebih dikembangkan tingkat-tingkat usahanya.
Akan tetapi didalam semua keberhasilan–keberhasilan tersebut ternyata masih ada masalah-masalah yang dihadapi dan perlu untuk diperhatikan lebih lanjut seperti halnya masalah.
1. Masalah Manajemen
2. Kekurangan Modal & pemupukan Modal.
3. Pemasaran dan peningkatan mutu Produk.
4. Pengawasan terhadap Koperasi

DAFTAR PUSTAKA

Anonim A. 2012. Perkembangan Koperasi Indonesia. http://wawanhariskurnia.blogspot.com/2012/12/perkembangan-koperasi-indonesia-dari.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.

Anonim B. 2012. Makalah Perkembangan Koperasi. http://selviadevy.blogspot.com/2012/11/makalah-perkembangan-koperasi-di.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.

Anonim C. 2013. Sejarah dan Perkembangan Koperasi. http://afifalamsyah.blogspot.com/2013/01/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.

Koperasi.http://id.wikipedia.org/wiki

pengertian-konsep-aliran-sejarah http://soktaviani.blogspot.com/2011/10

sejarah-koperasi-dunia-dan-indonesia. http://alexandercharliethings.blogspot.com/2011/10//

POL PP SURABAYA MELARANG NGAMEN DARI ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) SURABAYA !


Foto Ilustrasi

Surabaya - POL PP surabaya dengan tegas melarang ngamen dari organ Aliansi Mahasiswa Papua(AMP) surabaya dengan alasan yang tidak jelas.

Surat izin ngamen sebelum dua hari kami telah ajukan ke Polwiltabes dan mereka menyetujui untuk kami ngamen di titik yang kami tentukan. Namun, pada hari H-nya kami diusir dan melarang kami untuk ngamen pada hari itu. Pada hal, surat yang kami ajukan telah di terima. Kami mahasiswa tidak mengerti mengenai hal ini, karena tindakan yang mereka yang buat sangat mendadak serta mendesak dan membubarkan kami begitu saja. Serta menyuruh kami untuk selanjutnya tidak mengadakan atau membuat kegiatan Ngamen dari Organ AMP ini.

Tidak ada jalan lain yang harus di tempu untuk mendapatkan uang kolonial, saat-saat di tanah kolonial ini. Hanya untuk mendapatkan uang kolonial untuk membuat acara kecil-kecil seperti diskusi dan lain-lain. Solusi lain yang kami gunakan untuk mendatangkan uang hanya melalui ngamen di jalan-jalan Raya di tanah Kolonial. Poleiltabes surabaya mengijinkan hanya organ IPMAPA, serta organ sosial lainnya. Ketidaklogisan yang di lakukan oleh negara kolonial ini sangat tidak demokratis kepada mahasiswa papua.

Beberapa tahun lalu, kami tidak dibatasi dan melarang untuk ngamen. Namun, dari tahun 2015 Polwiltabes Surabaya melarang mahasiswa Papua untuk ngamen dari organ AMP. Menurut Stefanus Pigai, tindakan yang mereka lakukan ini tidak sesuai standar ketentuan yang kami lakukan. Hanya saja, semua dibalik ini ada aktor-aktor yang memanipulasi keadilan menjadi munafik. Hanya untuk memperlambat kinerja kami. Dan kepada wali kota surabaya untuk tanggapi hal ini, karena di atas kesepakatan yang ada hanya kami dibubarkan dengan alasan yang tidak logis.

Ungkap Pigai, tindakan yang dilakukan oleh mereka ini tidak menghambat semangat untuk selalu bersuara akan keadilan di negeri kami West Papua dan kami selalu berada di garis pembela kebenaran. Karena, pekerjaan yang paling “ MULIA” adalah memperjuangkan demi “Kebenaran” atas tindakan kekerasan oleh “Kolonialisme, Imperealisme dan Militerisme”.“Mesak Pekei”- (Sumber: http://bunamonews.blogspot.com)

Rabu, 25 Maret 2015

30 PESEPAK BOLA MUDA PAPUA SEGERA KE EROPA


Ilustrasi sepak bola.

JAYAPURA - Sebanyak 30 orang pesepak bola muda Papua yang berasal dari berbagai kabupaten atau kota segera diberangkatkan ke Eropa guna dipromosikan menjadi pemain profesional. Sekretaris Umum Reliv Christa FC Holandia Papua Indonesia Nico Dimo mengatakan, puluhan pesepak bola muda itu merupakan hasil seleksi selama sebulan penuh di Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua.

"Rencananya 30 Maret 2014, kami bertolak dari Jayapura ke Jakarta, sehari kemudian dilanjutkan ke Belanda," ujarnya kepada Antara, Selasa (24/3/2015), di Jayapura.

Mantan pemain Persipura era 1980-an itu mengatakan, mereka akan berada di Belanda selama sebulan dan akan mengikuti sembilan laga uji coba melawan sejumlah klub elite di Eropa.

"Selain berlatih di sana, pesepak bola muda Papua di bawah naungan Reliv Christa FC akan bertanding dengan delapan klub profesional dan satu klub amatir," katanya.

Klub profesional yang akan dijajal pemain-pemain muda asal Papua itu di antaranya Ajax Amterdam dan PSV Eindhoven.

"Dan saat laga tersebut, Pangeran Belanda akan hadir untuk menyaksikan pertandingan itu bersama keluarga kerajaan. Saya kurang paham namanya siapa tapi sesuai informasi dari AFA Sport, selain pangeran Belanda, duta besar Indonesia untuk Belanda juga akan nonton," katanya.

Nico Dimo yang juga Wakil Ketua Asosiasi Mantan Pemain Persipura (AMPP) mengatakan sejumlah laga yang akan dijalani oleh pemain-pemain muda asal Papua itu akan disaksikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Belanda.

"Juga akan disaksikan langsung oleh lima orang pencari bakat dari klub elite terbesar di Eropa, seperti dari Manchester United, Barcelona dan Real Madrid dan dari klub PSG Perancis," tambahnya.(Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com)


PAK JOKOWI, INI ADA 14 KASUS HAM DI PAPUA YANG BELUM TUNTAS


Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

JAYAPURA - Organisasi Bersatu Untuk Kebenaran (BUK-Papua) dan KontraS Papua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih tegas dan berani mendorong penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. 

Selain meminta Jokowi menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, BUK-Papua dan KontraS Papua dalam tuntutan resminya yang dibacakan Ketua BUK- Papua Peneas Lokbere, meminta Gubernur Papua dan DPR Papua untuk segera mendorong evaluasi atas pendekatan keamanan yang berdampak kekerasan.

"Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua agar bisa menghentikan pendekatan-pendekatan represif anggotanya yang saat ini terjadi di dalam masyarakat, dan juga membuka diri untuk mendorong penegakan hukum dan HAM dengan memproses hukum setiap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan," ungkap Peneas Lokbere didampingi Ketua KontraS Papua, Olga Hamadi, di Kantor KontraS Papua, Selasa (24/3).

Dikutip dari Cenderawasih Pos (Grup JPNN), Peneas juga membeberkan beberapa kasus pelanggaran HAM berat di Papua di antaranya pembantaian massal di Wamena, kasus penyanderaan Mapunduma, Biak Berdarah dan lainnya.


"Korban dan keluarganya masih menantikan proses penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan," tuturnya.

Sementara Ketua KontraS Papua, Olga Hamadi mengatakan pemerintah Indonesia belum punya terobosan yang berarti dan hal ini ditunjukkan dengan mandegnya proses penuntasan pelanggaran HAM berat. 

"Bahkan ada kecenderungan menguatnya budaya impunitas dengan membebaskan pelaku, menyembunyikan kebenaran serta melambatnya proses reformasi institusi," pungkasnya. (jo/nat/adk/jpnn)

Kasus Pelanggaran HAM di Papua yang Belum Ada Kejelasan Hukum
1. Pembantaian Massal di Wamena (1977)
2. Penyanderaan Mapenduma (1996)
3. Peristiwa Biak Berdarah (6 Juli 1998)
4. Peristiwa 7 Desember 2000
5. Wamena Berdarah 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003
6. Peristiwa Wasior 13 Juni 2001
7. Pembunuhan Theys H Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka (10 November 2011)
8. Kasus Abepura (16 Maret 2006)
9. Penembakan Opinus Tabuni (9 Agustus 2008)
10. Penembakan Kelly Kwalik di Timika (16 Desember 2009)
11. Penembakan Yawan Yaweni di Serui (2009)
12. Kasus KRP III (2011)
13. Penembakan Mako Tabuni (14 Juni 2012)
14. Penembakan 4 Pelajar Paniai (8 Desember 2014).
(Sumber: BUK-Papua dan KontraS Papua & http://www.jpnn.com)



KASUS YAHUKIMO, INI TRIK PEMBOHONGAN POLDA PAPUA


 Oleh: Victor F. Yeimo
Ketua Umum KNPB, Victor F. Yeimo
Dalam kasus kericuhan di Yahukimo, ada pembohongan, ada skenario kriminalisasi gerakan damai rakyat sipil yang dimediasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ada juga dan ini yang utama, pengalihan opini dari penembakan 5 warga sipil di Paniai oleh anggota Polda Papua yang belum mau diungkap oleh Polda Papua. Tetapi juga, ini hanyalah taktik yang bertujuan menyukseskan strategi Kepolisian yang lebih besar yakni perluasan Markas Komando (Mako) Brimob dan promosi jabatan Kepolisian.

surapapua.com, —Bila kita telusuri, tidak satu pun fakta kebenaran yang mampu diungkap dari setiap kejahatan yang dibuat oleh Polisi yang bertugas di Papua. Dari Kapolda berganti Kapolda menunjukan pola yang sama. Kebohongan polisi didukung wartawan bayaran yang beroperasi di berbagai media lokal dan nasional Indonesia. Sangat disayangkan, dalam dunia teknologi dan informasi yang begitu terbuka luas, fakta yang hendak ditutupi tidak mampu tertutupi, sehingga pola pengalihan dibuat.

Kicauan Kapolda Papua kepada Presiden Jokowoi dan DPR-RI Komisi III untuk bubarkan KNPB membuktikan pengalihan itu. Presiden Jokowi, bahkwan Komis III DPR-RI bidang hukum dan HAM, Benny K Harman saat berkunjung ke Polda Papua beberapa waktu lalu mendesak agar menuntaskan kasus penembakan sejumlah warga sipil di Kabupaten Paniai 8 Desember 2014 yang hingga kini pelakunya belum terungkap.

Untuk menutupi kasus Paniai dari sorotan DPR-RI dan Jokowi, Kapolda sengaja mengirim Brimob Polda Papua ke Yahukimo untuk melakukan penembakan kepada rakyat sipil yang sedang melaksanakan ibadah penutupan penggalangan dana kemanusiaan untuk bencana Vanuatu.

Padahal, aksi penggalangan dana di Yahukimo itu sudah berjalan aman 6 hari atas kesepahaman bersama Kapolres Yahukimo dan Pengurus KNPB, dan bila dibiarkan sudah tentu akan aman seperti biasa. Ini semata-mata dilakukan agar menjadi opini nasional sehingga kasus Paniai tertutupi.

Polisi yang membabi buta menyerang massa menewaskan 1 warga sipil, 6 orang tertembak masih di rawat, dan belasan warga sipil ditangkap dan disiksa. Sementara 14 rumah warga dibongkar polisi. Kapolda justru meminta wartawan untuk tidak berpihak pada KNPB dan memberitakan versi kebohongan Polda Papua.

Buktinya, KNPB telah bertandang ke Polda Papua untuk menjelaskan bahwa KNPB sedang mencari Senjata Api yang dirampas warga dari Polisi, dan setelah KNPB mencari dan mendapatkan dari warga dan mengembalikan ke Polisi melalui Gereja justru Polisi kembali menuduh bahwa mereka mendapatkan Senjata Api di Sekreatariat KNPB saat Penggrebekan.

Media Indonesia mengutip dan membesarkan pembohongan itu. Dan lagi-lagi, inilah strategi Polda menghindar dari kejahatan penembakan dan pengrusakan yang dilakukan Polisi di Yahukimo, karena tujuan Polda Papua adalah mengambil alih opini nasional untuk menutupi kasus kejahatan yang sedang dilakukan oleh Polisi di Papua.

Sebelumnya, tentu Kapolda memainkan pengalihan opini dengan kasus Penembakan yang dituduhkan kepada Ayub Waker di Timika (1/12/2014). Kemudian, Polda Papua melalui Polres Nabire juga melakukan penangkapan dan penggrebekan secara membabi buta terhadap anggota KNPB di Nabire, dimana barang-barang berharga seperti Laptop dan Handphone milik warga belum dikembalikan. Skenario ini berlanjut sampai di Merauke dengan penempatan Bom di depan Kantor KNPB Merauke oleh oknum Polisi (5/3/2015), yang kemudian Polisi merusak Kantor KNPB Merauke.

Inilah rangkaian pembohongan, skenario kriminalisasi dan pengalihan yang terang-terangan dilakukan untuk menutupi kejahatan Polisi di Papua. Sementara strategi yang lebih besar adalah menjadikan gerakan damai rakyat sipil Papua sebagai kriminal agar proyek promosi jabatan para petinggi kepolisian dan perluasan markas brimob dapat tercapai.

Kita bisa mencermati secara terbuka bahwa Kapolda “ngotot” membuka Mako Brimob di Wamena ditengah penolakan yang dilontarkan oleh berbagai lapisan masyarakat di Jayawijaya. Wilayah pegunungan yang sudah hidup tenang dan damai dijadikan wilayah konflik. KNPB Yahukimo yang selama ini memediasi aksi damai rakyat diganggu Polisi agar tercipta konflik, dengan demikian Pembangunan Mako Brimob dapat terealisasi cepat di Jayawijaya.

Adalah strategi lasim yang tidak perlu ditutupi oleh Polda Papua. Sebab, rakyat yang berjuang untuk Papua Merdeka tidak bersembunyi dan tersembunyi. Perjuangan itu ada di hati seluruh orang Papua yang ada diatas teritori West Papua. Itu fakta dan bukan hal baru. Yang fenomenal dan membudaya adalah kelakukan dan kiat-kiat kolonialisme yang masih menggunakan pola lama dalam masa yang sudah terbuka luas.

Semua orang tahu bahwa ciri-ciri seorang pembohong adalah orang yang selalu berkeras kepala menyalakan orang atau pihak lain. Bila Kapolda terus menyalahkan KNPB, semua orang akan semakin tahu pembohongan bersumber dari mana.(Sumber: suarapapua.com)

*Penulis adalah Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).


Senin, 23 Maret 2015

KNPB-PRD TIMIKA: SECARA RESMI MULAI SOSIALISASI HASIL ULMWP


Pengurus KNPB-PRD serta Ketua-ketua Sektor dan Rayon menggelar ibadah dan sosialisasi Hasil Deklarasi  ULMWP (Foto: Juru Kamera Domi)

TIMIKA—Mulai hari ini selasa (17/03/2015) sampai tiga bulan kedepan, Komite Nasional Papua Barat (KNPB)  dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Timika   secara resmi sosialisasi hasil dekrarasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di secara terbuka.

KNPB-PRD Wilayah Timika melakukan Ibadah pembukaan Sosialisasi hasil Deklarasi ULMWP pada pukul 09:30 Waktu Papua Barat di kantor Sekertariat KNPB-PRD Wilayah Bomberay, ibadah dan sosialisasi berjalan aman  lancar.

Renungan Pembukaan Ibadah Sosialisasi di Pimpin langsung oleh Pdt. Daniel Bagau selaku  komisi Agama Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Bomberay, intinya bahwa Rakyat Papua jangan takut dan bimbang Percaya sama Tuhan agar tetap kuat dalam memperjuangkan pembebasan kedaulatan bangsa West Papua dari tangan Kolonialisme, Kapitalisme dan Militerisme Indonesia.

Pdt. D. Bagau dalam kotbanya menyatakan bahwa kita punya Tuhan selalu menjaga dan melindungi kita maka, kita juga patut bersyukur dan mengembah mempertahankan nilai-nilai kebenaran dalam kehidupan kita.

Ibadah tersebut dibacakan ayat Alkitab terdapat ( Amsal 1:15-16) menyatakan bahwa “ hai anakku janganlah engkau hidup menurut tingkah laku mereka, tahanlah kakimu  dari pada jalan mereka, karena kaki mereka lari menuju kejahatan dan bergegas-gegas untuk menumpahkan darah”. ayat ini  menguatkan Rakyat Papua harus  iman  tetap kuat jangan mudah terpancing dengan kejahatan dunia seperti Indonesia.

Sosialisasi secara nasional dilakukan pada Senin (02/03/15) kemarin, dan sosialisasi untuk wilayah Bomberay secara resmi hari ini dibuka secara umum dan selanjutnya akan sosialisasi dengan organisasi Perjuangan lainnya seperti Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dan West Papua Nasional Coalition for Liberation (WPNCL) bersama-sama dengan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) akan melakukan sosialisasi seluruh papua selama tiga bulan kedepan, tutur ketua KNPB Wilayah Timika Steven Itlay saat Pembukaan sosialisasi ULMWP.

Steven menjelaskan sosialisasi akan berjalan terus selama tiga bulan kedepan dan untuk mengetahui wadah ULMWP ini kepada Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia secara umum baik Pihak gereja, Lsm, Pihak Pemerintah dalam hal Eksekutif Yudikatif dan Legislatif secara nasional dan internasional.

Tujuan ULMWP lahir untuk mendorong West Papua masuk dalam anggota MSG. ULMWP saat proses penjatuhan semua faksi perjuangan, pemimpim Papua barat dilakukan pada tahun 2014 lalu. Wadah yang disepakati adalah ULMWP di pilih secara demokrasi.  Untuk mendorong Agenda utama ULMWP adalah: “Hak Menentukan Nasib sendiri,  Pelanggaran Ham Papua,  Negosiasi Tingkat Tinggi Internasional seperti MSG dan lainnya.

Pada tanggal 5 Februari 2015, secara resmi ULMWP telah mendaftarkan proposal ke sekretariat MSG di Vanuatu. “KNPB-PRD-Timika” (Sumber: http://knpb-prd-timika.blogspot.com)

KNPB-PRD TIMIKA MENGGELAR NGAMEN SOLIDARITAS KEMANUSIAN UNTUK RAKYAT VANUATU


Foto KNPB Timika

TIMIKA--- Bentuk dukungan solidaritas kemanusian untuk Rakyat Vanuatu atas musibah bencana alam Badai Topan yang luar biasa yang mengalami  pada Jumat (13/03/2015) minggu lalu. Untuk diketahui, badai topan menerjang Vanuatu malam dengan kecepatan 340 kilometer perjam membuat sebuah negara kepulauan di Samudera Pasifik itu terisolasi, komunikasi terputus serta terancam haus maupun kelaparan, 90 % rumah penduduk disapu rata oleh Badai Topan tersebut.

Maka Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Papua Barat menggelar galang dana dengan menjalankan ngamen aksi turun jalan kota Timika.

Kegiatan ngamen oleh KNPB-PRD untuk dukungan kemanusiaan dapat dilakukan tiga titik central kota Timika, yakni pertama depan kantor Bank Papua perempatan jalan Yossudarso Timika, titik kedua depan Mol Diana pertigaan Jalan Budi Utomo, kemudian titik yang ketiga Kuala kencana Cek Point 32.

Aksi kemanusian tersebut, di lakukan pada Senin (23/03/2015)  mulai pagi hari sekitar pukul 07: 12.30 Waktu setempat hingga selesai dengan aman.

Aksi ngamen titik ketiga  di cek point Kuala kencana  pihak kepolisian paksa membubarkan tapi, sempat kordinasi dan komunikasi dengan baik sehingga ngamen tetap jalan sampai jam yang sudah tentukan.

Ini Tanya jawab dengan polisi saat ngamen aksi kamanusiaan  di titik ketiga cek point Kuala Kencana, pada pukul 09:10 waktu setempat polisi dengan patrol Perintis datang dengan Jumlah anggota  11 orang,  Polisi bertanya pada salah satu anggota KNPB  yang memegang karton bertulisan “Aksi kemanusian bencana alam terhadap rakyat Vanuatu. ini tanya jawab dengan Polisi:

Polisi   : Untuk apa kamu lakukan aksi Kemanusiaan ini ? 
KNPB : Kami Jalankan Aksi Solidaritas Kemanusian ini untuk membantu rakyat Vanuatu                           yang  kena   Musiba bencana Alam (Badai Topan) 
Polisi   : Vanuatu itu dimana?
KNPB : Vanuatu itu dibagian timur di Pasifik 
Polisi   : Setelah kamu kumpul Uang, cara bagaimana kalian kirim uang?
KNPB : Kami hanya kordinator lapangan (Korlap) saja yang kirim itu, urusan atasan kami,                         yang  penting   kami kanya menjalankan aksi solidaritas Kemanusian.
Polisi   : Kamu dari Kelompok/komponen dari mana?
KNPB : Kami dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD)                 hanya  menjalankan sumbangan sukarelah demi kemanusian terhadapt saudara-saudari                   kami  di  Vanuatu 

Setelah Tanya jawab selesai Polisi pergi kearah kuala kencana dalam, sampai 15 menit kemudian Polisi kembali ke tempat dimana KNPB-PRD ngamen di lokasi cek Point Kuala Kencana. 

Polisi tiba, mereka suruh bubar jangan ngamen disini, polisi langsung mendeka dimana anggota KNPB-PRD ngamen. Kami (KNPB-PRD) sudah ijin sama pihak kepolisian secara Lisan dan mereka sudah ijin kami mulai dari 07- 12 waktu Papua jadi kami tetap ngamen. Setelah itu polisi langsung pergi. (Admin) (Sumber : http://knpb-prd-timika.blogspot.com)




Minggu, 22 Maret 2015

KETUA KNPB: POLISI AKTOR PERUSAK DI YAHUKIMO

Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo. Foto: Al Jazeera
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Kepolisian Papua, satuan Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di wilayah Yahukimi Papua  menembak mati  seorang  Kepala Kampung bernama  Obang Sengenil (48) dalam pembubaran paksa aksi penggalangan dana untuk bencana alam di Vanuatu (baca: Vanuatu Berduka, Duka Melanesia) yang dilakukan rakyat Papua di Yahukimo yang dikoordinir Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Kamis (19/3/2015) lalu. 

Selain Obang Sengenil (48)  yang ditembak mati, tiga lainnya masih melakukan perawatan luka tembak adalah Titus Giban (39) merupakan kepala sekolah SD Suru-Suru, kena tembak di rusuk dan tembus perut, Simson Giban (42) merupakan kepala kampung Silikon Distrik Silimo, kena tembak di tangan kiri tembus punggung belakang, Inter Segenil, (16) anak SMA di Yahukimo.

Sementara itu, sejumlah orang ditangkap dan masih ditahan di Polres Yahukimo. Mereka yang sempat terdata namanya adalah Elkius Kobak (23), Putih Bahabol (28), Era Kobak (26), Yulius Payage (32) dan Pion Yelemaken (22) masih ditahan  di Polres Yahukimo.

Pada peristiwa itu, dikabarkan pula senjata laras pendek milik Ipda Budi dinyatakan telah dirampas masa yang marah atas tindakan Brimob. Namun, senjata api milik Kasat Intel Polres Yahukimo itu sudah dikembalikan sejak Sabtu, (21/3/2015) Pukul 10.00 waktu setempat. 

Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo menanggapi keras aksi penembakan di Yahikimo dalam wawancara elektronik bersama majalahselangkah.com, Minggu (22/3/15). 

Victor mempertanyakan pemberitaan media masa yang terkesan meliput dan membesarkan pistol yang dirampas daripada 1 satu orang yang tewas ditembak dan 3 lainnya. 

"Kenapa media lebih meliput dan membesar-besarkan satu pistol yang dirampas? Sedangkan 6 orang yang ditembak, lalu satu warga yang mati, dan belasan yang dipenjara tidak diliput? Apakah bagi Indonesia orang Papua adalah hama  dalam NKRI yang harus dibasmikan?" tanya Victor. 

"Kenapa Polisi yang merupakan aktor perusak di Yahukimo tidak diliput media? Kenapa kebanyakan media di Papua hanya bersumber dari Polisi, kenapa media tidak turun ke bawah," kata Victor kritik kerja media di Papua. 

Yeimo menilai,  Polisi di Papua adalah menjadi  aktor perusak nilai diri bangsa Papua yang solider dalam segala hal. "Rakyat menggalang dana untuk kemanusiaan saudara-saudarinya di  Vanuatu, tapi bila polisi bubarkan, tangkap dan tembak rakyat, apakah ini tidak sama dengan binatang?" tanya Yeimo. 

Victor mempertanyakan, kenapa Polisi terus menerus sibuk pada aksi perjuangan KNPB? 

"Sudah 6 tahun KNPB di Papua, dan sudah berapa banyak aktivis KNPB yang dibunuh, dipenjara, diintimidasi dan diteror Polisi kolonial Indonesia, bahkan KNPB terus dikriminalisasi oleh Polisi kolonial yang didukung wartawan dan media pro kolonial? Tetapi bukankah KNPB tetap ada bersama rakyat untuk berjuang dengan cara yang damai dan bermartabat?" kata Victor. 

"Saya pikir Polisi harus berhenti dengan tindakan menangkap angin (upaya menghancurkan gerakan damai KNPB yg tidak akan pernah berhasil)," tegasnya. 

Victor  Yeimo  menyerukan agar aksi kemanusiaan untuk saudara kita Vanuatu terus harus dilakukan di seluruh tanah Papua, termasuk di Yahukimo. "Saya menyeruhkan KNPB Yahukimo untuk menggalang dana kemanusiaan untuk bencana di Vanuatu. Biarkan dunia tahu bahwa karakter polisi kolonial Indonesia di Papua yang anti kemanusiaan," pinta Yeimo. 

Diketahui, sebagai bentuk solidaritas sesama Melanesia, Bangsa Papua yang terdiri dari masyarakat sipil, LSM, mahasiswa, gereja, organisasi politik, dan pemuda di Jayapura telah membentuk "Solidaritas Kemanusiaan Papua Barat untuk Vanuatu" di Jayapura, Senin (16/3/15) lalu (baca: 
Solidaritas PB untuk Vanuatu Dibentuk, Ini Agenda dan Rekening Bank ). (Yermias Degei/MS) Sumber: http://majalahselangkah.com


PENGANIAYAAN KEMBALI TERJADI TERHADAP SALAH SATU MAHASISWA YAHUKIMO

Korban Penganiayaan dari TNI dan Polri: Merinus Suhuniap Mahasiswa Asal Kabupaten Yahukimo, Di Jayapura Papua
Jayapuranews - Penganiayaan Kembali Terjadi  Terhadap Salah Satu Mahasiswa Yahukimo atas nama Marinus Suhuniap usia 21 tahun di jalan alternatif/jln Baru pada sabtu, 21 maret 2015, pukul 10:15 malam  Waktu Papua.

 saat itu korban setelah mengunjungi keluarga yang berada di sekitar skyland lalu hendak pulang ke rumahnya di Kota Raja Dalam jalan kaki.


 Ketika dalam perjalanan tiba-tiba  mobil avanza berwarna hitam layu dari arah kota raja lewat belakang rumah sakit BHAYANGKARA MILIK TNI/POLRI dan berhenti di depan korban lalu tanpa tanya melakukan pemukulan oleh 3 orang yang turun dari dalam Mobil, dan setelah melakukan pemukulan sampai Korban Pingsan.


Sesudah Melakukan Pemukulan terhadap Marius Suhuniap Kemudian  pelaku melarikan diri dengan mobil yang di gunakannya, Saat kejadian Penganiayaan korban sempat meminta tolong namun saat itu tidak ada pertolongan, dan setelah 1 jam lebih korban terbaring di jalan tak sadar diri karena pingsan dan tiba-tiba patroli motor yang hendak lewat jalan itu melihat dan lalu membawanya ke rumah sakit bayangkara.


Korban Marinus akibat dari penganiayaan itu korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian kepala dan tangan di jahit, lalu setelah korban sadar diri dipulang ke rumahnya dengan pakaian yang begitu darah penh dengan Darah.


Saat itu tidak ada perlawanan dari korban karena 3 orang yang memukulnya, dan sampai saat ini korban masih berobat di rumah Korban. (Sumber: http://suarapasema.blogspot.com/dan Facebook : Strackyyally)



Minggu, 15 Maret 2015

Etika Bisnis

Pemahaman tentang etika


  1. Etika merupakan ajaran kesusilaan dan menciptakan akal.
  2. Etika merupakan refleksi dari ajaran moral
  3. Usaha sistematis dengan menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman moral individu dan moral sosial sehingga dapat menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia.

Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan. 

Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan seseorang

Keputusan etik ialah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar. Etika bisnis kadang-kadang disebut pula etika manajemen,yaitu penerapan standar moral dalam kegiatan bisnis.

Pengertian Etika

Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut:

  1. Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan
  2. Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang 
  3. Keputusan etis adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar


Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

Etika Bisnis Mencakup

Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing.


  • Orang yang menanam uang atau investor menginginkan manajemen dapat mengelola perusahaan secara berhasil, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi mereka.
  • Konsumen menginginkan agar perusahaan menghasilkan produk bermutu yang dapat dipercaya dan dengan harga yang layak
  • Para karyawan menginginkan agar perusahaan mampu membayar balas jasa yang layak bagi kehidupan mereka, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan.
  • Pihak kreditur mengharapkan agar semua hutang perusahaan dapat dibayar tepat pada waktunya dan membuat laporan keuangan yang dapat dipercaya dan dibuat secara teratur.
  • Pihak pesaing mengharapkan agar dalam persaingan dilakukan secara baik, tidak merugikan dan menghancurkan pihak lain.

Orang-orang bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya di masyarakat. Harus ada etik dalam menggunakan sumber daya yang terbatas di masyarakat, apa akibat dari pemakaian sumber daya tersebut dan apa akibat dari proses produksi yang dilakukan.
Etika bisnis menyangkut usaha membangun kepercayaan antara masyarakat dengan perusahaan,dan ini merupakan elemen sangat penting buat suksesnya suatu bisnis dalam jangka panjang.
Jadi prinsipnya seorang wirausaha lebih baik merugi daripada melakukan perbuatan tidak terpuji

Menjaga etika adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai good will bagi sebuah perusahaan. Suatu trademark istimewa dalam competitive advantage.

Komponen Etika

1. Komponen Sumber
- kemauan individu
seseorang tidak suka KKN
- konsensus sosial
ada kesepakatan tidak saling menjatuhkan 
- nilai pribadi
seseorang memiliki pribadi jujur.

2. Komponen mekanik
usaha melalui berbagai metode untuk mencapai konsensus. Misalnya: hasil negosiasi disepakati tidak boleh membanting harga
3. Produk 
kesepakatan individu dalam masyarakat. 
misalnya :
- barang dibeli dapat garansi selama 6 bulan
- kecap yang terbaik itu memiliki syarat-syarat tertentu
4. Aliran Etika
- Aliran DEANTOLOGI
 kewajiban moral dapat diketahui secara intuitif.
 misalnya: rasanya tak pantas kalau kita turunkan harga

- Aliran TEOLOGI
  Menilai perbuatan orang dari tujuannya.
  Misalnya: saya turunkan harga untuk jatuhkan lawan.

Kesimpulan:

  1. Etika bisnis perlu dimiliki individu dan perusahaan
  2. Etika bisnis sangat bermanfaat dalam menyelesaikan masalah-masalah bisnis
  3. Etika bisnis memiliki sanksi moral
  4. Tanpa etika bisnis, ekonomi akan kacau 

Konsep Etika Bisnis

Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor

Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.

Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:

  1. intern,misalnya masalah perburuhan
  2. Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
  3. Lingkungan, misalnya gangguan keamanan

pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:

  1. Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
  2. Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
  3. Tidak lebih jelek dari yang lain

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:

  1. Visi
  2. Misi 
  3. Tujuan
  4. Budaya organisasi

Budaya Organisasi

Pada budaya organisasi terdapat unsur 

  1. Memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi
  2. Budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
  3. Mempunyai persepsi yang sama
  4. Pemikiran yang sama
  5. Perasaan yang sama

Fungsi dan Manfaat Budaya Perusahaan

1. Fungsi 
menentukan maksud dan tujuan organisasi dengan fungsi tersebut organisasi akan mengikat anggotanya.

2. Manfaat 
a. mampu memecahkan masalah intern
b. mampu memecahkan masalah ekstern
c. mampu memiliki daya saing
d. mampu hidup jangka panjang
Kunci Membangun Budaya Perusahaan

I. Memahami proses terbentuknya budaya perusahaan
1. Alamiah
2. Konseptual
sumber budaya perusahaan adalah 
a. karakteristik pemimpin
b. jenis pekerjaan
c. cara memecahkan masalah
II. Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi budaya perusahaan.
a. Nilai
b. Ideologi
c. Norma
III. Langkah-langkah membangun budaya perusahaan:
1. menemukan masalah dalam organisasi
2. menemukan opini yang berkembang
3. menganalisis opini dari:
- lingkup
- pemunculan
- kompetensi
- mutu
- kadar
4. Menentukan strategi
5. Membuat program
6. Merumuskan pesan yang dapat mengubah
- opini negatif menjadi positif
- opini positif menjadi lebih positif
7. menciptakan opini baru yang positif 
   tercermin pada:
(1) individul image
(2) unit image
(3)coorporate
IV. Budaya perusahaan dapat dibagi menjadi:
1. Produk
2. Organisasi
- Perhatian pada karyawan (suasana, keejahteraan)
- Perhatian pada tata kerja
- Menyangkut pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja
- Perhatian pada sarana/peralatan

Individual Opinion

Opini Bagian

OPINI PERUSAHAAN (Corporate Image)





Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen

Hak dan Kewajiban Konsumen

- Hak Konsumen

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa..
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya

- Kewajiban Konsumen

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Hak dan Kewajiban Produsen

- Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)

  1. hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan

- Kewajiban produsen

  1. Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan Berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Perbuatan yang dilarang bagi produsen

Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah mengatur larangan kepada produsen dalam menjalankan kegiatannya, sebagai berikut:
  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang disyaratkan dari ketentuan perundang-undangan.
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. 
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.
  8. tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana dinyatakan halal yang dicantumkan dalam label.
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  11. memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.
  12. memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dan/atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.

Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.

Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
  1. Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
  2. Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.
  3. Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
  4. Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan 
  5. Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi
  6. Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.
  7. Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
  8. Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
  9. Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.
  10. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan 

Prinsip Etika

Prinsip etika adalah sebagai berikut:
  1. Usaha membangun kepercayaan antara anggota masyarakat dengan perusahaan atau pengusaha.
  2. Hal tersebut merupakan elemen penting buat suksesnya bisnis jangka panjang
  3. Menjaga etika adalah hal penting untuk melindungi reputasi perusahaan.
  4. Kejujuran merupakan barang langka dan “mata uang” yang berlaku di mana-mana
  5. Etika adalah standar perilaku dan nilai-nilai moral menyangkut tindakan yang benar dan salah yang terjadi di dalam lingkungan kerja

Etika dan Tanggung Jawab Sosial

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab dari setiap perusahaan terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

Pelanggaran etika akan mengakibatkan:
1. Masalah citra publik
2. Tuntutan hukum yang mahal
3. Tingginya tingkat pencurian oleh karyawan.

Pengambilan keputusan etis dapat menumbuhkan kepercayaan bagi hubungan antara para pelanggan, karyawan dan perusahaan lain

Perilaku etis sangat penting bagi wirausahawan karena dapat memberikan efek positif sebagai berikut :
a. Staf akan meniru perilaku pimpinannya
b. Standar etis akan membentuk kerangka kerja yang positif
Perilaku tidak etis dalam berwirausaha akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengganggu pengambilan keputusan usaha
b. Dapat dituntut dengan Undang-undang perlindungan konsumen
c. Bisnis tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang

Perilaku Saling Menipu Para Wirausahawan

1. Pelaku bisnis dengan pelaku bisnis
a. mengirim barang dengan jumlah yang tidak sama (kurang)
b. mempengaruhi pihak lain untuk saling menjatuhkan
c. salah satu dapat bangkrut bahkan kedua-duanya.
2. Pelaku bisnis dengan konsumen
a. pemakaian formalin untuk pengawetan makanan
b. menutupi kualitas barang yang rusak
c. ingkar janji
3. Konsumen dengan pelaku bisnis
a. membayar dengan menggunakan cek kosong
b. membayar tagihan lewat rekening yang sudah ditutup.

Keuntungan Menjaga Etika

1. Jika jujur dalam berbisnis, maka bisnisnya akan maju
2. Timbulnya kepercayaan
3. Kemajuan terjaga, jika perilaku etis terjaga
4. Perolehan laba akan meningkat
5. Bisnis akan terjaga eksistensi dan kesinambungannya

Cara Pria dan Wanita dalam Penyelesaian Masalah Etika

Perbedaan Konsumerisme dengan Hedonisme