Kembali, saat ini saya akan membahas tentang Koperasi, apa itu koperasi? Pengertian koperasi, asas koperasi dan yang lainnya akan dibahas dalam uraian berikut.
- Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja atau bertindak. Secara harfiah, koperasi berarti bekerja sama. Menurut tokoh koperasi Indonesia, Drs. Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama yang kegiatan usahanya di bidang ekonomi, beranggotakan masyarakat golongan ekonomi lemah dan cara bergabungnya secara sukarela denggan tujuan memenuhi kebutuhan anggota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahuun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Ciri-ciri koperasi antara lain : kumpulan orang bukan modal, anggota koperasi dapat bertindak sebagai pengurus sekaligus pengguna jasa koperasi, keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, serta bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Asas Koperasi Indonesia
Kegiatan usaha koperasi dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, badan usaha ini dikelola anggota secara bersama-sama sebagaimanadalam sebuah keluarga.
- Landasaan Koperasi Indonesia
i) Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi.
ii) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional atau landasan struktural koperasi.UUD 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersamma atas asas kekeluargaan
iii) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian dijadikan sebagai landasan operasi koperasi. Koperasi juga mempunyai anggaran dasat (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) sebagai pedoman melaksanakan kegiatan sehari-hari.
- Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi antara lain keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, serta kemandirian.
- Jenis-Jenis Usaha Koperasi Indonesia
Jenis-jenis koperasi Indonesia dapat dikelompokan sebagai berikut.
i) Menurut jenis usahanya, koperasi terdiri atas koperasi konsumsi, produksi, kredit, jasa, dan serbausaha.
ii) Menurut tingkatannya, koperasi terdiri atas koperasi primer, pusat, gabungan, dan induk.
iii) Menurut golongan anggotanya, koperasi terdiri atas koperasi pemuda, pegawai, dan sekolah.
- Sumber Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, serta hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber-sumber lain yang sah.
- Keanggotaan Koperasi
Anggota merupakan pengurus sekaligus pengguna jasa koperasi. Menurut undang-undang tentang perkoperasian, setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota koperasi. Keanggota koperasi tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain.
- Rapat Modal Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Rapat anggota menjadi wadah untuk menampung aspirasi anggota. Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
- Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipiliih dan diangkat oleh rapat anggota dari kallangan anggota sendiri. Akan tetapi, pengurus dapat dipilih dari kalangan bukan anggota. Tugas pengurus anggota antara lain mengelola usaha koperasi, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan dan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, menyelengarakan pembukuan dan inventarisasi secara tertib, serta memeliihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Pengawas Koperasi
Pemeriksaan koperasi diserahkan kepada pengawas yang dipilih anggota. Pengawas koperasi bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
0 komentar:
Posting Komentar