Pertama-tama, apa sih yang dimaksud dengan surat perjanjian? Surat perjanjian termasuk surat resmi, surat perjanjian adalah surat perjanjian jual beli atau bisa juga sewa menyewa. Surat perjanjian ini dibuat oleh pihak penjual/penyewakan dan pihak pembeli/menyewakan.
Kali ini saya ingin memberikan Contoh Menulis Surat Perjanjian. berikut Contoh Menulis Surat Perjanjian sebagai berikut.
Surat Perjanjian Jual Beli
Pada hari Selasa tanggal sebelas tahun dua ribu lima belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini
1. nama : Rian Meigiana,
umur : 29 tahun,
pekerjaan : swasta,
alamat : Jalan Merdeka Nomor 07, Seputih Raman,
nomor KTP : 09.5311.510909,
telepon : +628576904521.
Dalam hal ini bertindak sebagai yang menjual atau PIHAK PERTAMA
2. nama : Dian Arie Harmawan,
umur : 28 tahun,
pekerjaan : swasta,
alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 35, Seputih Raman,
nomor KTP : 14.5813.538889
telepon : +628131002985.
Dalam hal ini bertindak sebagai yang membeli atau PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan jual beli. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA menjual kendaraan motor ninja kawasaki kepada PIHAK KEDUA. Motor tersebut dalam keadaan baik, ban masih tebal, bodi motor tidak ada yang lecet,mesin masih bagus, speedometer hidup, dan lampu kendaraan hidup. Motor tesebut berplat BE 1881 HR. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membuat kesepakatan-kesepakatan beriikut di hadapan saksi.
Pasal 1
1) Harga motor ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) .
2) Pembayaran dilakukan secara tunai oleh pembeli kepada yang menjualkan dengan memberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah penandatanganan selesai.
Pasal 2
1) Jika terjadi sesuatu pada motor diakibatkan kendala mesin yang tiba-tiba konslet sebelum digunakan selama lima hari, uang akan dikembalikan kepada pembeli 100%.
2) Jika terjadi sesuatu pada motor diakibatkan kendala mesin lebih dari lima hari. Uang idak bisa dikembalikan lagi, dikarenakan setelah lewat dari hari yang ditentukan, kendaraan tersebut sudah menjadi tanggung jawab pembeli.
Pasal 3
Apabila ada perselisihan, kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikian surat perjanjian dibuat di Lampung pada hari Selasa tanggal sebelas tahun dua ribu lima belas, setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang menjual Pembeli
Ttd Materai 6000 Ttd
Rian Meigiana Dian Arie Harmawan
Saksi
1) Indah Saputri 2) Luqman Saputra
Ttd Ttd
Itu saja yang bisa saya berikan, semoga bermanfaat kedepannya. Dan jangan lupa tinggalkan komentarnya di bawah ^_^
0 komentar:
Posting Komentar