Maraknya rencana demo pembubaran outsourcing akhir-akhir ini yang didengungkan oleh tenaga kerja membuat beberapa perusahaan sedikit terganggu proses produksinya, petugas pun sudah siap siaga menjaga demo itu.
Apakah outsourcing ini, outsorcing diambil dari dua kata out dan source yang menurut wikipedia berarti Alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
Mungkin bagi perusahaan sistem outsourcing ini sangat membantu dalam kegiatan produksi untuk membayar upah tenaga kerja karena salah satu keuntungan outsorcing ini perusahaan tidak terlalu repot-repot dalam memanajemen tenaga kerja karena sudah menjadi tanggung jawab pihak penyedia tenaga kerja. Belum lagi tuntutan buruh yang kadang mengganggu perusahaan, dengan outsourcing ini perusahaan pemakai tenaga kerja akan dapat memotong atau dengan kata halusnya mengembalikan buruh kepada pihak penyedia yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan pemakai.
Namun bagi tenaga kerja sistem outsourcing ini membuat buruh merasa di perbudak, hanya mengikuti aturan yang ada tanpa diberi kebabasan menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Tenaga kerja sudah merasa tertindas saat sistem kontrak tenaga kerja dan beberapa tahun ini lebih sangat tertindas dan diperbudak dengan adanya outsourcing tenaga kerja, yang mana perusahaan pemakai hanya memakai buruh bila hanya benar-benar dibutuhkan setelah itu akan dikembalikan.
Outsourcing memakai dalih hukum Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64 :
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis".
Sistem outsourcing mungkin dapat dipakai untuk pekerja yang profesional yang mempunyai keahlian tertentu namun sungguh miris melihat operator produksi yang belum mempunyai pengalaman tenaga kerja pun harus berurusan dengan outsourcing, yang harus membayar ini itu untuk proses penerimaan masuk kerja, siapa yang dapat membayar dialah yang akan masuk kerja sedangkan yang tidak mempunyai uang biarpun sudah meminta untuk dicicil terkadang tidak akan dilayani.
Semoga Pemerintah dapat mengatasi masalah outsoucing ini agar tidak adanya yang dirugikan dan saling menguntungkan terutama bagi tenaga kerja.
Minggu, 15 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar